MENU

Minggu, 27 November 2016

BAHAYA MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN HARAM

Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
1.      Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
2.      Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
3.      Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
4.      Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
5.      Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
6.      Merusak secara jasmani dan rohani kita.

HAJI DAN UMRAH

A.    Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
B.     Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
1.     Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah : "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.
C.    Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.      Al-Qur’an
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.  
2.      Al-Hadits
Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.
D.    Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
1.                  Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
2.                  Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.
Di dalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :  
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.

Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :
1.       Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai.
Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2.       Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3.        Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal/setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.  
E.     Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
1.      Syarat-syarat wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini :
a.                   Islam.
b.                  Berakal.
c.                   Baligh.
d.                  Merdeka.
e.                   Mampu (kuasa).
2.   Rukun haji ada enam perkara
a.       Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji.
b.      Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
c.       Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah.
d.      Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
e.       Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai.
f.       Tertib.
3.   Wajib Haji
a.       Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b.      Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.       Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d.      Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar jumrah     ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e.       Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
4.      Sunnah Haji
a.       Mandi untuk ihram.
b.      Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c.       Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d.      Membaca Talbiyah.
e.       Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f.       Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
g.      Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah).
h.      Berpakaian ihram yang serba putih.
5.      Rukun dan Wajib Umroh
a.       Ihram dengan niatnya.
b.      Thawaf.
c.       Sa’i.
d.      Tahallul.
e.       Tertib.


Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu :
a.                   Ihram dari Miqaat.
b.                  Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.
F.     Dam/Denda
1.      Macam-macam dam (denda)
a)      Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
Ø  Mengerjakan haji secara Tamattu.
Ø  Mengerjakan haji secara Qiran
Ø  Mulai ihram tidak dari Miqaat.
Ø  Tidak bermalam di Muzdalifah.
Ø  Tidak bermalam di Mina.
Ø  Tidak melempar jumrah.
b)      Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di   dalam ihram yaitu :
Ø  Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja.
Ø  Memotong kuku.
Ø  Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan.
Ø  Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan.
Ø  Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat.
Ø  Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal.
c)      Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
d)     Barang siapa yang membunuh hewan  buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut :
Ø  Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang      terbunuh.
Ø  Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga   binatang tersebut,  kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
e)      Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah :
Ø  Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
Ø  Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.
f)       Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
2.      Tempat  membayar denda
a.       Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
b.      Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
c.       Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
G.    Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
1.       Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
2.       Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an.
3.       Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
4.       Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
5.       Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
6.       Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
7.       Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
8.       Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
9.       Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.






Minggu, 20 November 2016

SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH


A.    Shadaqah
1.      Pengertian shadaqah dan hukumnya
         Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman:
Artinya:Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata : "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (QS. Yusuf [12] : 88)
         Dalam ayat lain, Allah juga berfirman: Artinya:"Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". 
(QS. Al-Baqarah [2] : 272)
         Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah.
         Sebagaimana Firman Allah: Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
 (Q.S. Al-Baqarah [2]: 264)
2.      Hukum shadaqah
         Hukum shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
         Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi.
         Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3.      Rukun shadaqah
         Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a)      Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya).
b)      Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c)      Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d)     Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
4.      Hilangnya pahala shadaqah
         Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasannya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan :
a)      Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya. 
b)      Baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
c)      Menyinggung hati si penerima shadaqah.
d)     Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
5.      Manfaat Shadaqah
         Ada banyak sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya :
a)      Dapat membantu meringankan beban orang lain
   Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan bershadaqah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan sejahtera.

b)      Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
Rasulullah bersabda, artinya : “Shadaqah yang diberikan kepada orang miskin hanya merupakan shadaqah saja sedangkan yang diberikan kepada kerapabat menjadi shadaqah dan tali penghubung silaturrahim. (HR. An-Nasa’i)
c)      Sebagai Obat penyakit
   Sabda Rasulullah saw : “Peliharalah kekayaanmu dengan cara mengeluarkan zakat dan obatolah penyakitmu dengan jalan bershadaqah. Kemudian hadapilah cobaan dengan berdoa sambil merendahkan diri pada Allah swt.” (HR. Abu Darda)
d)     Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
Sabda Rasulullah saw : “Perbuatan kebajikan itu dapat mencegah kejahatan dan yang dirahasiakan itu dapat meredam murka Allah dan mempererat silaturrahim itu dapat menambah umur.” (HR. Thabrani)
e)      Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
Sabda Rasulullah saw : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
f)       Akan dilapangkan rejekinya
Sabda Rasulullah saw : “Tidaklah seseorang membuka jalan untuk bershadaqah atau memberi melainkan Allah akan menambah lebih banyak bagnya, dan tidaklah seseorang membuka jalan untuk meminta karena ingin kaya (banyak) melainkan Allah akan menambah kekuarangan baginya.” (HR. Baihaqi)
g)      Menghapus Kesalahan
Allah berfirman :  Artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 271)
6.      Perbedaan dan persamaan antara shadaqah dengan infaq
                        Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.
B.     Hibah
1.      Pengertian hibah dan hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.
2.      Hukum hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
Ø  Wajib
Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
Ø  Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
Ø  Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
3.      Rukun hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a)      Pemberi hibah (Wahib).
b)      Penerima hibah (Mauhub Lahu).
c)      Barang yang dihibahkan.
d)     Penyerahan (Ijab Qabul).
4.      Syarat-syarat hibah
a)      Diberikan atas kemauan sendiri.
b)      Pemberinya bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila).
c)      Barang yang diberikan dapat dilihat (wujud).
d)     Dapat dimiliki oleh penerima hibah.

5.      Ketentuan hibah
Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya.
6.      Hikmah hibah
a)      Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil.
b)      Akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah.
c)      Akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.
C.    Hadiah
1.      Pengertian hadiah dan hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi".  (HR. Abu Ya'la)
2.      Hukum hadiah
Hukum hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:"Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
3.      Rukun hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu
a)      Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya).
b)      Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c)      Ijab dan qabul.
d)     Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.
4.      Hikmah dan manfaat hadiah
a)      Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji.
b)      Akan mendorong seseorang untuk berprestasi.
c)      Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.
D.    Perbedaan dan Persamaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
Berikut adalah persamaan dan perbedaanya.
1.      Persamaan
a)      Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
b)      Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima
2.      Perbedaan
a)      Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata. 
b)      Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim. 
c)      Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai.

d)     Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah.