A. Shadaqah
1. Pengertian shadaqah dan hukumnya
Shadaqah ialah
pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya
mengharap ridha Allah. Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman:
Artinya:Maka
ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata : "Hai Al Aziz, kami
dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa
barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan
bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada
orang-orang yang bersedekah". (QS. Yusuf [12] : 88)
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman: Artinya:"Dan
kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu
yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu
sedikitpun tidak akan dianiaya".
(QS. Al-Baqarah [2] : 272)
Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada
rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh
menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima
shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah.
Sebagaimana Firman
Allah: Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian
batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).
mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
(Q.S.
Al-Baqarah [2]: 264)
2.
Hukum shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat
dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib.
Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita
memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka
nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang
dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi
berdosa.
Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau
tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa
dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi.
Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa di antara kamu tidak
sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan
sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan
perkataan yang baik.” (HR.
Ahmad dan Muslim)
3.
Rukun shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a)
Orang yang
memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan (memperedarkannya).
b)
Orang yang
diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena
keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c)
Ijab dan qabul.
Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah
pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d)
Barang yang
diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
4.
Hilangnya
pahala shadaqah
Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di
atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasannya
pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan :
a)
Menyebut-nyebut
shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya.
b)
Baik kepada si
penerimana maupun kepada orang lain.
c)
Menyinggung
hati si penerima shadaqah.
d)
Riya’ atau
mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
5.
Manfaat
Shadaqah
Ada banyak sekali hikmah atau manfaat
dari amalan shadaqah, di antaranya :
a) Dapat membantu meringankan beban orang lain
Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan
memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan
bershadaqah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan
sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan sejahtera.
b) Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
Rasulullah
bersabda, artinya : “Shadaqah yang diberikan kepada orang miskin hanya
merupakan shadaqah saja sedangkan yang diberikan kepada kerapabat menjadi
shadaqah dan tali penghubung silaturrahim. (HR. An-Nasa’i)
c) Sebagai Obat penyakit
Sabda Rasulullah saw : “Peliharalah kekayaanmu dengan cara
mengeluarkan zakat dan obatolah penyakitmu dengan jalan bershadaqah. Kemudian
hadapilah cobaan dengan berdoa sambil merendahkan diri pada Allah swt.” (HR. Abu Darda)
d) Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
Sabda
Rasulullah saw : “Perbuatan kebajikan itu dapat mencegah kejahatan dan
yang dirahasiakan itu dapat meredam murka Allah dan mempererat silaturrahim itu
dapat menambah umur.” (HR.
Thabrani)
e) Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
Sabda
Rasulullah saw : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka
terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu
yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
f) Akan dilapangkan rejekinya
Sabda
Rasulullah saw : “Tidaklah seseorang membuka jalan untuk bershadaqah
atau memberi melainkan Allah akan menambah lebih banyak bagnya, dan tidaklah
seseorang membuka jalan untuk meminta karena ingin kaya (banyak) melainkan
Allah akan menambah kekuarangan baginya.” (HR. Baihaqi)
g) Menghapus Kesalahan
Allah
berfirman : Artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu
adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada
orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan
menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan. (Q.S.
Al-Baqarah [2] : 271)
6. Perbedaan dan persamaan antara shadaqah dengan infaq
Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah
pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun
keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah,
dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena
istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih
cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.
B. Hibah
1. Pengertian hibah dan hukumnya
Menurut
bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah
hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa
mengharapkan apa-apa.
2. Hukum hibah
Hukum asal hibah
adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si
penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
Ø
Wajib
Hibah suami
kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
Ø
Haram
Hibah menjadi
haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras
dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah
yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
Ø
Makruh
Menghibahkan
sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih
hukumnya adalah makruh.
3. Rukun hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a) Pemberi hibah (Wahib).
b) Penerima hibah (Mauhub Lahu).
c) Barang yang dihibahkan.
d) Penyerahan (Ijab Qabul).
4. Syarat-syarat hibah
a)
Diberikan atas kemauan
sendiri.
b)
Pemberinya
bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila).
c)
Barang yang
diberikan dapat dilihat (wujud).
d)
Dapat dimiliki
oleh penerima hibah.
5. Ketentuan hibah
Hibah dapat
dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika
hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu
belum termasuk hibah.
Jika barang
yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta
kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada
anaknya.
6. Hikmah hibah
a)
Akan terhindar
dari sifat kikir atau bakhil.
b)
Akan terbentuk
sifat dermawan bagi pemberi hibah.
c)
Akan
dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.
C. Hadiah
1. Pengertian hadiah dan hukumnya
Hadiah adalah
pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan
atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar
saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan
dan saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw.
bersabda : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian
akan saling menyayangi". (HR. Abu Ya'la)
2. Hukum hadiah
Hukum hadiah
adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada
sesama muslim, sebagaimana sabdanya:"Rasulullah saw menerima hadiah dan
beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
3. Rukun hadiah
Rukun hadiah
dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu
a) Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan
yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya).
b) Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c) Ijab dan qabul.
d) Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.
4. Hikmah dan manfaat hadiah
a) Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji.
b) Akan mendorong seseorang untuk berprestasi.
c) Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.
D. Perbedaan dan Persamaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
Berikut adalah persamaan dan perbedaanya.
1. Persamaan
a) Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan
dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
b) Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan
yang lebih intim antara pemberi dan penerima
2. Perbedaan
a)
Shadaqah
diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata.
b)
Hibah diberikan
kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali
silaturrahim.
c) Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas
prestasi yang telah dicapai.
d) Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah
mubah.
Terimakasih 🙏
BalasHapusSama sama
HapusLumayan baik...
BalasHapusSangat membantu sekali
BalasHapusSangat membantu terima kasih
BalasHapusTerimakasih 🙏
BalasHapusKeterangan tersebut diambil dari kitab apa?
BalasHapusFiqih
HapusMantap
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusartikel yang sungguh membantu kita untuk mengerti hal hal seperti ini terimakasih
BalasHapusSedikit membantu
BalasHapusSedikit
BalasHapusSapa suruh nda mengerti🙄🙄🙄
HapusTerima kasih yah telah membatu saya dalam belajar
BalasHapusKarena catatan saya tidak lengkap
BalasHapusHahahah
BalasHapusTerima kasih banyak 🙏🏻
BalasHapusmudah dimengerti,terimakasih
BalasHapus