Sabtu, 24 Desember 2016
ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAAL
A.
Zakat
Fitrah
1.
Pengertian
Zakat dan Dalilnya
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh,
tambah, berkah, suci. Menurut istilah zakat adalah sejumlah data tertentu yang
diwajibkan oleh Allah swt. untuk diserahkan kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Hukum mengeluarkan zakat fitrah
adalah fardhu ‘ain. Sebagaimana firman Allah swt :
وَأَقِيمُوْا الصَّلَوةَ وَءَاتُوا الزَّكَوةَ
“Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah : 110)
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
a)
Islam.
b)
Orang itu hidup sewaktu terbenam
matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
c)
Mempunyai kelebihan harta dari keperluan
makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
a)
Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak
awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
b)
Waktu yang diutamakan, yaitu mulai
terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
c)
Waktu yang lebih baik, yaitu
dilaksanakan setelah sholat subuh sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri.
d)
Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu
membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, karena dianggap sebagai shadaqah
biasa.
4.
Ukuran
Zakat Fitrah
Benda yang dapat dipergunakan untuk
membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai
contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah
beras. Sedangkan ukurannya adalah setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg beras.
Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnya sama dengan harga beras.
B.
Zakat
Maal
1.
Pengertian
Zakat Maal dan Dalilnya
Zakat maal adalah mengeluarkan sebagian
harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nishab (batasan jumlah
harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat
Islam. Tujuan utama zakat maal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki
seseorang. Firman Allah Swt.:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka.” (QS. At-taubah : 103)
2.
Syarat
Wajib Zakat Maal
a) Islam.
b) Baligh.
c) Berakal
sehat.
d) Merdeka.
e) Milik
sendiri dan berkuasa penuh menggunakannya.
f) Mencapai
nishab.
g) Mencapai
satu tahun (al-haul).
3.
Waktu
Mengeluarkan Zakat Maal
a) Nishab
yaitu batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang.
b) Haul
yaitu jangka waktu tertentu dalam mengeluarkan zakat, yakni telah mencapai satu
tahun.
4.
Menghitung
Zakat Harta yang Wajib Dikeluarkan
a)
Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan
zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Namun hewan ternak yang lainpun
dikenakan kewajiban yang sama jika telah mencapai nishab seharga hewan-hewan
tersebut. Nishab unruk hewan unta adalah 5 ekor, sapi/kerbau 30 ekor dan
kambing 40 ekor. Sedangkan haul untuk hewan-hewan tersebut sama, yakni setelah
dimiliki selama satu tahun.
Syarat bagi
pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah :
Ø Islam.
Ø Merdeka.
Seorang hamba tidak
wajib berzakat.
Ø Milik
yang sempurna.
Sesuatu yang belum
sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Ø Cukup
satu nisab.
Ø Sampai
1 tahun lamanya dipunyai.
Ø Digembalakan
di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib
dizakati.
Berikut ini adalah tabel nishab dan
besarnya zakat masing-masing hewan ternak, antara lain :
TABEL
NISHAB DAN ZAKAT UNTA
NISHAB
|
ZAKATNYA
|
5-9
Ekor Unta
|
1
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 1 ekor domba berumur 1 tahun/lebih.
|
10-14
Ekor Unta
|
2
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2 ekor domba berumur 1 tahun/lebih.
|
15-19
Ekor Unta
|
3
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 3 ekor domba berumur 1 tahun/lebih.
|
20-24
Ekor Unta
25-…(kelipatannya)
|
4
ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun/lebih.
1
ekor unta berumur 2 tahun/lebih.
|
TABEL
NISHAB DAN ZAKAT SAPI/KERBAU
NISHAB
|
ZAKATNYA
|
30-39
Ekor Sapi
|
1
ekor sapi atau kerbau berumur 1 tahun/lebih.
|
40-49
Ekor Sapi
|
1
ekor sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih.
|
60-69
Ekor Sapi
|
2
ekor sapi atau kerbau berumur 1 tahun.
|
70-…(kelipatannya)
|
1
ekor sapi berumur 2 tahun dan 1 ekor sapi berumur 1 tahun.
|
TABEL
NISHAB DAN ZAKAT KAMBING
NISHAB
|
ZAKATNYA
|
40-120
Ekor Kambing
|
1
ekor kambing betina berumur 2 tahun/lebih.
1
ekor domba betina berumur 1 tahun/lebih.
2
ekor kambing betina berumur 2 tahun/lebih.
|
121-200
Ekor Kambing
|
2
ekor domba betina berumur 1 tahun/lebih.
3
ekor kambing betina berumur 2 tahun/lebih.
|
201-399
Ekor Kambing
|
3
ekor domba betina berumur 2 tahun/lebih.
4
ekor kambing betina berumur 2 tahun/lebih.
|
400-…(kelipatannya)
|
4
ekor domba betina berumur 2 tahun/lebih/
|
b)
Emas
dan perak
Nishab emas adalah mitsqal atau sama
dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200 dirham atau
setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau
melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun), berkewajibanlah bagi
pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika kepemilikan benda itu
berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang harus dibayarkan.
Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5%
dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah potongan atau
bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas
yang harus dikeluarkan.
Syarat- syarat wajib zakat emas dan
perak sebagai berikut :
Ø Milik
orang Islam.
Ø Yang
memiliki adalah orang yang merdeka.
Ø Milik
penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh).
Ø Sampai
nishabnya.
Ø Sampai
satu tahun disimpan.
c)
Makanan
hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,
gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut :
”Tidak ada sedekah
(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai 5 wasaq (700kg)”.
(H.R Muslim)
Syarat-syarat wajib
mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut :
Ø Pemiliknya
orang Islam.
Ø Pemiliknya
orang Islam yang merdeka.
Ø Milik
sendiri.
Ø Sampai
nisabnya.
Ø Makanan
itu ditanam oleh manusia.
Ø Makanan
itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama.
Tidak
disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada
tiap-tiapmenuai/panen.
Nishab
dan Zakat Hasil Bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai
dengan sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperdua puluh (1/20)”. ( HR.Bukhari)
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperdua puluh (1/20)”. ( HR.Bukhari)
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan
ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10
wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air
sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari
dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib
dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
Buah buahan seperti kurma, biji-bijian
yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan
zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian
tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun
Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60 sha`,
sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2 kg=91 kg
200 gram. Adapun besarnya sakat yang dikeluarkan ialah berkisar antara 5 s.d 10
% jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya
ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya transportasi, mesin pompa air, maka
wajib dizakatkan 5%.
d)
Hasil
tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak
apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka
harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun.
Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%..Barang rikaz itu umumnya berupa emas
dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat
rikaz :
Ø Orang
Islam.
Ø Orang
merdeka.
Ø Milik
Sendiri.Sampai nishabnya.
Tidak perlu persyaratan harus dimilki
selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab
emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram )
untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5%.
e)
Harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib
dikeluarkan zakatnya. Sabda Rasulullah saw : “Dari samurah:“Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar
mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual”. ( HR.
Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah :
Ø Yang
memiilki orang Islam.
Ø Milik
orang yang merdeka.
Ø Milik
penuh.Sampai nishabnya.
Ø Genap
setahun.
Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Kalau sekiranya
harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 =
RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda perdagangan perseroan,
Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki
oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Kewajiban zakat ini juga mencakup
barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil,
alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan
yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai
nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi
maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak
dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil
disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishab dan
telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan
zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah,
atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun
untuk selainnya.
Jumat, 23 Desember 2016
Jumat, 16 Desember 2016
PROFIL
Nama :
Milkhati Rizqiyah
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekalongan, 26 Mei 1992
Jenis Kelamin :
Perempuan
Alamat :
Siwalan
RT/RW :
002/002
Desa/Kelurahan :
Rembun
Kecamatan :
Siwalan
Agama :
Islam
Status Kawin :
Belum Kawin
Kewarganegaraan :
WNI
Riwayat Pendidikan :
- RA Muslimat NU Rembun Siwalan
Pekalongan
-
MIS Rembun Siwalan
Pekalongan
-
SMP Islam Rembun
Siwalan Pekalongan
-
SMK Bina Umat Siwalan
Pekalongan
Pendidikan Saat Ini :
- IAIN Pekalongan
Jumat, 02 Desember 2016
Kamis, 01 Desember 2016
JENIS BINATANG YANG HALAL DAN HARAM DIMAKAN
A. Jenis Binatang yang Halal Dimakan
1.
Binatang halal
berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis
a)
Binatang ternak
darat.
b)
Binatang laut
(air).
2.
Binatang halal
berdasarkan dalil khusus
a)
Kuda.
b)
Keledai liar/himar.
c)
Ayam.
d)
Belalang.
e)
Kelinci.
3.
Binatang halal
berdasarkan Pendapat/Fatwa ulama’
a)
Musang.
b)
Tupai/bajing.
c)
Landak.
B. Jenis Binatang yang Haram Dimakan
1.
Binatang yang
diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an
Ø Binatang yang disebutkan pada Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
2. Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan
al-Hadits
Ø Khimar atau keledai jinak (keledai piaraan).
3. Binatang yang diharamkan melalui dalil umum yaitu
dalil yang hanya menyebut sifat-sifat binatang, yakni :
a)
Binatang buas
dan bertaring.
b)
Semua burung
yang memiliki cakar/ berkuku tajam.
c)
Hewan yang
dilarang untuk dibunuh.
d)
Hewan yang
diperintahkan untuk dibunuh.
e)
Setiap binatang
menjijikkan (Khabits).
4.
Binatang yang
hidup di 2 (dua) alam
C.
Ciri-ciri
Binatang yang Haram Dimakan
1.
Menjijikkan.
2.
Hidup didua alam.
3.
Memiliki kuku yang tajam.
4.
Memiliki taring.
Langganan:
Postingan (Atom)