A. Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah
atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan
arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut
bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah,
melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur
atau menggunting rambut.
B. Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
1. Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit.
Katakanlah : "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar
kamu beruntung”.
C.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah
haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji
wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang
yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji
sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan
haji wajib.
Haji merupakan rukun
Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk
mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji
tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke
sembilan hijrah.
1. Al-Qur’an
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam”.
2. Al-Hadits
“Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera
mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu
halangan yang akan merintanginya”.
D.
Hubungan Haji dengan
Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam
ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
1.
Haji : biasa dikatakan
orang haji besar.
2.
Umroh : biasa dikatakan
orang haji kecil.
Di dalam Al-Qur’an
diperintahkan sebagai berikut :
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena
Allah”.
Untuk
menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :
1.
Haji
Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai.
Kemudian pada waktu haji (haji
besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2.
Haji
Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3.
Haji
Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh
dijalankan sebelum bulan syawal/setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun
itu juga.
E. Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
1.
Syarat-syarat wajib haji
dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan
Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah
ini :
a.
Islam.
b.
Berakal.
c.
Baligh.
d.
Merdeka.
e.
Mampu (kuasa).
2. Rukun haji ada enam perkara
a. Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji.
b. Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
c. Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah.
d. Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
e. Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai.
f. Tertib.
3. Wajib Haji
a. Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas
tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b. Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c. Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d. Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e. Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
4.
Sunnah Haji
a. Mandi untuk ihram.
b. Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c. Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d. Membaca Talbiyah.
e. Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f. Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
g. Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah).
h. Berpakaian ihram yang serba putih.
5.
Rukun dan Wajib Umroh
a. Ihram dengan niatnya.
b. Thawaf.
c. Sa’i.
d. Tahallul.
e. Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua
perkara yaitu :
a.
Ihram dari Miqaat.
b.
Meninggalkan hal-hal
yang diharamkan karena ihram.
F. Dam/Denda
1.
Macam-macam dam (denda)
a) Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada
fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari
dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah
pulang).
Denda ini di berikan
kepada yang :
Ø Mengerjakan haji secara Tamattu.
Ø Mengerjakan haji secara Qiran
Ø Mulai ihram tidak dari Miqaat.
Ø Tidak bermalam di Muzdalifah.
Ø Tidak bermalam di Mina.
Ø Tidak melempar jumrah.
b) Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi
makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu :
Ø Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja.
Ø Memotong kuku.
Ø Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan.
Ø Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan.
Ø Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat.
Ø Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal.
c) Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi
kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa
harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk
disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti
dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari.
Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
d) Barang siapa yang membunuh hewan
buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut :
Ø Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh.
Ø Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut, kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan
puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
e) Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah :
Ø Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
Ø Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.
f) Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan
haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di
tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
2.
Tempat membayar denda
a. Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di
tanah haram.
b. Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah
ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
c. Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di
tempat ia terhalang.
G. Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
1.
Setiap perbuatan dalam
ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
2.
Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu’an.
3.
Ibadah haji menambahkan
jiwa tauhid yang tinggi.
4.
Ibadah haji adalah
sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
5.
Ibadah haji adalah
merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
mempunyai persamaan atau satu akidah.
6.
Ibadah haji merupakan
muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari
seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
7.
Memperkuat fisik dan
mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan
dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
8.
Menumbuhkan semangat
berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik
harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
9.
Dengan melaksanakan
ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam
sedunia.
Yang dimulai dan diakhiri di hajar Aswad
BalasHapusJadi gitu ya kyaaa
BalasHapusItu beserta dalilnya kk
BalasHapusKak kalo tidak melaksanakan tawaf ifada hajinya gimana
BalasHapusSangat membantu😊😊😊😊😊
BalasHapusOhh jadi gitu ya ka
BalasHapus